Diduga Tertipu Oknum Mengaku Wartawan, Warga Sampang Madura Alami Kerugian Lebih dari Rp20 Juta


SURABAYA — Dugaan penipuan bermodus pengurusan perkara hukum mencuat setelah seorang warga Sampang, Madura, berinisial P**M*N, menghubungi redaksi pada Sabtu, 14 Desember 2025, untuk menyampaikan kronologi peristiwa yang dialaminya.

Kepada redaksi, P**M*N mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang saat menjalankan aksinya menggunakan nama Erlangga Setiawan, S.H. Pria tersebut juga diduga berasal dari Media Online RadarKasusNews.com.

Dugaan penipuan itu berkaitan dengan janji pengurusan perkara hukum anak P**M*N yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya.

Menurut penuturan P**M*N, peristiwa bermula ketika dirinya berada dalam kondisi tertekan akibat persoalan hukum yang menjerat anaknya. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku menawarkan bantuan dan meyakinkan bahwa perkara tersebut dapat “diurus” agar tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih berat.

Terduga pelaku disebut mengklaim memiliki relasi serta kemampuan tertentu untuk membantu pengurusan perkara tersebut.

Atas dasar kepercayaan itu, P**M*N mengaku menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaan terduga pelaku. Permintaan awal disebut sebesar Rp1,5 juta dengan alasan biaya transportasi.

“Awalnya saya diminta Rp1,5 juta dengan alasan biaya transportasi,” ujar P**M*N kepada redaksi.
Namun, seiring berjalannya waktu, terduga pelaku kembali meminta sejumlah uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari biaya koordinasi, pengawalan, hingga kebutuhan lain yang diklaim berkaitan dengan proses pengurusan perkara.


P**M*N menyebutkan, total dana yang telah diserahkan mencapai lebih dari Rp20 juta. Ia juga mengaku masih menyimpan bukti transfer serta percakapan yang menurutnya berkaitan langsung dengan permintaan dana tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini janji yang disampaikan terduga pelaku tidak pernah terealisasi. Proses hukum terhadap anak P**M*N tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya perkembangan signifikan seperti yang dijanjikan sebelumnya.

“Sampai sekarang tidak ada hasil. Saya merasa sangat dirugikan,” ungkapnya.

Apabila dugaan tersebut benar adanya dan dapat dibuktikan melalui proses hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, apabila dana yang diterima dikuasai secara melawan hukum dan tidak digunakan sesuai peruntukannya. 

Apabila dalam praktiknya ditemukan penggunaan identitas atau dokumen yang tidak sah, maka Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat juga dapat diterapkan. Jika terdapat keterlibatan pihak lain, Pasal 55 KUHP turut berpotensi diberlakukan.

Di luar aspek pidana, apabila terduga pelaku benar mengatasnamakan profesi wartawan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik serta mencederai kepercayaan publik terhadap profesi pers.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menggunakan nama Erlangga Setiawan, S.H. belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan maupun pengelola Media Online RadarKasusNews.com, guna menjaga prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.

Redaksi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dapat mengurus atau memengaruhi proses hukum. Seluruh perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum 

Redaksi akan terus menelusuri informasi ini dan menyampaikan perkembangan lanjutan sesuai dengan kaidah jurnalistik serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis redaksi 
Lebih baru Lebih lama