Sabung Ayam Terang-Terangan di Tempeh Kidul, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum


LUMAJANG — Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Lumajang. Kali ini, aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung secara terbuka dan ramai di Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, pada Minggu siang, 14 Desember 2025. Peristiwa itu memicu keresahan warga sekaligus mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.

Hasil pantauan di sekitar lokasi menunjukkan suasana yang tidak biasa. Kerumunan orang terlihat memadati area, kendaraan keluar-masuk silih berganti, serta terdengar riuh sorak yang menguatkan dugaan adanya praktik sabung ayam disertai taruhan uang. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang terbuka, tanpa upaya menutupi dari pandangan masyarakat umum.

Salah seorang warga setempat berinisial F membenarkan keberadaan aktivitas tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian itu bukan sekadar kabar burung, melainkan disaksikan langsung oleh banyak warga.

“Kejadiannya nyata, bukan isu. Siang hari, ramai, dan terbuka. Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, wajar jika masyarakat bertanya-tanya apakah hukum masih ditegakkan,” ujar F saat dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, arena sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Sitorus. Nama tersebut disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur jalannya kegiatan. Informasi ini masih berupa keterangan warga lapangan dan menjadi tuntutan publik agar aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi serta pendalaman secara resmi.

Sorotan kini tertuju pada Polsek Tempeh dan Polres Lumajang. Warga mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas perjudian yang berlangsung terang-terangan di siang hari dapat berjalan tanpa penindakan. Kondisi tersebut menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan optimal, bahkan terkesan ada pembiaran.

Secara hukum, praktik sabung ayam dengan unsur taruhan jelas masuk dalam kategori tindak pidana perjudian. Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana berat bagi penyelenggara, sementara Pasal 303 bis KUHP menjerat para pemain. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan kewajiban Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.

Pada hari yang sama, tim Radar Kasus News.com melakukan penelusuran dan pengumpulan data lapangan di wilayah Desa Tempeh Kidul guna memastikan keterangan warga dan situasi faktual di lokasi.

Masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut, serta membuka proses penanganan secara transparan dan akuntabel. Warga menegaskan, pembiaran terhadap perjudian di ruang publik hanya akan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Lumajang terkait dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut.

Redaksi 

Lebih baru Lebih lama