CILACAP-LIPUTAN PERISTIWA
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cilacap memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang terbit pada 9 Juni 2026 di salah satu media online yang memuat dugaan adanya praktik pembuatan SIM kilat di lingkungan Satpas Polres Cilacap.
Pihak Satpas Polres Cilacap menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Menurut petugas Satpas, hingga saat ini tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya praktik sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut adalah hoaks dan tidak benar. Apabila memang ada dugaan pelanggaran atau praktik yang tidak sesuai prosedur, silakan laporkan secara resmi kepada Propam Polres Cilacap dengan membawa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas perwakilan Satpas Polres Cilacap.
Lebih lanjut, pihak Satpas menilai pemberitaan tersebut tidak disertai data, fakta, maupun alat bukti yang memadai untuk mendukung tuduhan yang dilontarkan. Selain itu, mereka menyoroti tidak adanya upaya konfirmasi atau klarifikasi kepada pihak yang diberitakan sebelum berita dipublikasikan.
Menurut Satpas Polres Cilacap, prinsip keberimbangan dan verifikasi merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik yang profesional. Oleh karena itu, setiap informasi yang dipublikasikan seharusnya melalui proses pengecekan fakta secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pihak Satpas juga mempertanyakan penggunaan foto dalam pemberitaan tersebut yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan objek pemberitaan. Jika memang terdapat dugaan adanya praktik percaloan, seharusnya pemberitaan dilengkapi dengan bukti yang relevan, seperti identitas pelaku, kronologi kejadian, maupun bukti transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Dalam pemberitaan tersebut tidak terlihat adanya bukti yang menunjukkan terjadinya praktik percaloan sebagaimana yang dituduhkan. Yang muncul justru opini yang tidak didukung fakta yang jelas," tambahnya.
Atas pemberitaan yang dianggap merugikan institusi dan mencemarkan nama baik pelayanan publik, Satpas Polres Cilacap menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan adalah melayangkan surat somasi kepada media yang bersangkutan.
Selain itu, pihak Satpas juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers agar dilakukan penelaahan terhadap pemberitaan tersebut guna memastikan apakah proses jurnalistik yang dilakukan telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan yang berlaku.
Satpas Polres Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Mereka juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau laporan terkait pelayanan SIM untuk menyampaikannya melalui jalur resmi dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik. Namun setiap tuduhan harus disertai bukti yang jelas agar tidak menimbulkan fitnah dan keresahan di tengah masyarakat," pungkasnya. :::
Red
